MI Jamiatul Khair Mendapatkan Preditkat Akreditasi A, Dalam Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 4
Akreditasi merupakan penilaian kelayakan mutu sebuah lembaga pendidikan. Akreditasi dilaksanakan biasanya 4-5 tahun sekali. Setiap lembaga pendidikan baik sekolah maupun madrasah wajib mengikuti akreditasi untuk peninjauan mutu yang terdapat dalam sekolah atau madrasah itu.
Alhamdulillahirabbil Aalaamiin, MI Jamiatul Khair telah mendapatkan akreditas A dengan nilai 96 (Unggul), Kami ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh dewan guru, tenaga pendidik, walimurid, siswa/i dan masyarakat yang ikut serta dalam Menyukseskan Akreditasi MI Jamiatul Khair.